Thursday, February 11, 2010

Antasari Divonis 18 Tahun Penjara


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2) memvonis mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Ahzar dengan hukuman 18 tahun penjara. Antasari dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Vonis majalis hakim yang dipimpim hakim ketua Herru Swantoro dengan hakim anggota Prasetyo Ibunu Asmara dan Nugroho Aetiadji jauh dibawah tuntutan jaksa. Jaksa dalam tuntutannya menuntut Antasari dengan hukuman mati.

Sebelumnya, dua terdakwa lainnya, Wiliardi Wizards dan Sigid Haryo Wibisono yang juga dituntut hukuman mati divonis jauh di bawah tuntutan jaksa. Wiliardi divonis dengan penjara selama 12 tahun. Sedangkan Sigid dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Jerry Hermawan Lo divonis lima tahun penjara. Jerry merupakan orang yang menjadi perantara para eksekutor dengan Wiliardi. 

Sementara itu dari keluarga almarhum Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, mengaku kecewa atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Antasari Azhar. Andi Syamsuddin, adik Nasruddin, menilai seharusnya hukuman untuk Antasari lebih berat dibandingkan eksekutor. "Jelas kita kecewa," tutur Andi usai menyaksikan sidang Antasari

Padahal, kata Andi, majelis hakim yakin Antasari merupakan intellectual dader (otak pelaku) dari pembunuhan Nasruddin. "Tapi, nyatanya divonis 18 tahun penjara, sama dengan posisi eksekutor," jelas Andi. Terkait putusan ini, Andi menilai majelis hakim punya keraguan dalam mengambil keputusan hukum. "Seharusnya intellectual dader itu hukumnya harus berat dari eksekutor," ucap Andi

0 comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar ria,,asalkan yang sopan dan jangan spam

 

Hot Indo. Copyright 2008 All Rights Reserved Hot-Ind0 | Search phones | key health care blog | Finished Basement Ideas | home improvement