Tuesday, January 26, 2010

Infotainment Haram Isinya


JAKARTA- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi menjelaskan, haram atau tidaknya hukum tayangan infotainment ditentukan oleh isi atau kontennya. Munas Alim Ulama NU di Surabaya, 2006 lalu mengharamkan infotainment yang kontennya berupa gosip, fitnah dan rumor.

’’Infotainment sebagai kerangka program acara dinilai menurut isinya, karena yang bisa dihukumi adalah isi atau content-nya. Kalau isinya gosip, adu domba, mengaduk-aduk ketentraman privacy keluarga, pasti dilarang agama,’’ kata Hasyim Muzadi di Jakarta, Minggu (27/12).

Ulama NU, tidak mempermasalahkan tayangan innfotainment yang positif dan mendidik. ’’Sungguh indah kalau infotainment berisi pendidikan keluarga sakinah, pendidikan prestisius dan sebagainya,’’ tambah Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hikam ini.

Sayangnya, menurut Hasyim, tayangan infotainment saat ini lebih mementingkan bisnis ketimbang aspek pembangunan moral bangsa. Saat ini masih banyak menganut bisnis info semata, sehingga belum merupakan media pencerahan menuju pembangunan karakter.

Dikatakan, tayangan infotainment sekarang ini lebih dikendalikan kekuatan uang. ’’Karena sekarang ini tidak ada yang bisa mengendalikannya kecuali uang/modal dan tampak tidak bersangkut paut dengan national building.’’

Kebebasan yang dianut infotainment belum ada standarisasi keseimbangan antara hak dan tanggung jawab. ’’Sehingga susah dibedakan antara demokracy dengan democrazy, dan pendapat pun mengikuti pendapatan,’’ ujar mantan Ketua PWNU Jatim.

Menurutnya, karena dampak negatif media dan tayangan yang tidak mendidik sangat besar terhadap prilaku masyarakat, PBNU akan membawa masalah tersebut ke Muktamar NU ke 32 di Makassar, 22-27 Maret 2010 mendatang.

Dia menambahkan, sebelum membahas infotainment gosip di muktamar, PBNU akan menggelar pertemuan yang melibatkan para ulama, pimpinan ormas-ormas Islam, tokoh lintas agama, praktisi pendidikan, cendekiawan dan budayawan, di Jakarta.

’’Akan diadakan orientasi bersama ulama-ulama terkemuka, ormas Islam, serta pandangan lintas agama, beserta para cendekiawan, pendidik, budayawan dan instansi terkait. Harus ada kekuatan moral yang meluruskan arah pembentukan opini publik,’’ tandasnya.

Sepakat

Sementara Ketua Umum Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan, muatan tayangan infotainment memang harus dibatasi karena ada area-area tertentu yang tidak pantas diberitakan, yaitu gosip dan privasi orang.

Menurut Khofifah, banyaknya area-area privasi dan gosip yang dimasuki infotainment itulah yang membuat ulama NU pada Juli 2006 mengeluarkan fatwa haram pada Munas Alim Ulama di Surabaya. ’’Memang perlu ada barikade-barikade untuk tayangan infotainment.’’

Menteri Agama, Suryadharma Ali secara pribadi, mendukung adanya fatwa ini. Menurutnya, bila dilihat dari sisi agama, merupakan perbuatan yang sangat tidak baik, jika menonjolkan, menyiarkan atau memberitahukan kejelekan pribadi seseorang di tengah-tengah publik.

Pengurus Dewan Pers Ilham Bintang dalam keterangan juga menyarankan untuk diverifikasi dahulu muatan berita yang ada diinfotainment, kalau itu gosip tidak berdasar fakta baru dihentikan. ’

’Berita- berita infotainment kan banyak, kalau yang berghibah atau gosip dan merugikan itu baru haram, dan saya setuju dengan apa yang dibilang PBNU,’’ katanya.

Ilham tidak setuju kalau infotainment pada secara keseluruhan diharamkan. Karena yang harus diharamkan adalah berita-berita yang mengandung gosip atau ghibah.

’’Ibaratnya, ada media porno, yang meski diharamkan atau dilarang (dihilangkan) pornonya bukan medianya, ya seperti itu, jadi kalau yang dihilangkan atau diharamkan gosipnya,’’ jelasnya.

sumber Suara Merdeka 


baca berita lain

0 comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar ria,,asalkan yang sopan dan jangan spam

 

Hot Indo. Copyright 2008 All Rights Reserved Hot-Ind0 | Search phones | key health care blog | Finished Basement Ideas | home improvement